Miliki Sabu 14,26 Gram dan 5 Ekstasi, Seorang Pemudi Diringkus
RIAUMANDIRI.CO - Genderang perang melawan peredaran Narkotika terus digalakkan jajaran Polres Rokanhilir. Kali ini Polisi Sektor (Polsek) Panipahan kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Shabu dan pil Exracy.
R (22) warga Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau itu tidak berkutik saat petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) Narkotika Shabu Shabu dan extacy berhasil disita dari tas miliknya
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik saat dikompirnasi media gruop haluanriau.- haluanriau.co melalui Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si membenarkan penangkapan tersebut
"Benar, ada satu wanita kita amankan karena miliki atau kuasai Narkotika Shabu Shabu tanpa ijin,"kata Boy
Keberhasilan pengungkapan ini lanjut boy berdasarkan Pada Selasa (28/9/ 2021), sekira pukul 21.00 wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan. Bersama Kepenfhuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten. Rohil, Riau berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/26/K/IX/2021/SPKT/Sek Panipahan/Res Rohil/Polda Riau, tanggal 28 September 2021.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian sekira pukul 23.00 wib Kapolsek panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di TKP Penyalahgunaan Narkotika yang berada di Jl.Bersama Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rohil yang di huni oleh pelaku yang berninisial R, sesampainya di TKP selanjutnya Tim memanggil ketua RW setempat yang bernama MISRONI dan menunjukkan surat perintah Tugas, dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Ketua Rw.002 sdr MISRONI tersebut, kemudian dengan didampingi oleh ketua Rw.sdr MISRONI Tim langsung melakukan Penggeledahan rumah yang dihuni oleh sdri REGITA.
Pada saat Kapolsek Panipahan dan Personel dengan didampingi Ketua RW 002 MISRONI, melakukan penggeledahan dirumah pelaku ketika itu BRIPKA APUL DELCADO SINAGA dan BRIGADIR BUDI DHARMA PANE melihat pelaku R sedang memegang 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu - abu merk MS GLOW, selanjutnya BRIPKA APUL DELCADO SINAGA dan Tim yang lain memeriksa 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS GLOW yang di pegang oleh pelaku REGITA, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim opsnal dengan didampingi oleh ketua RW MISRONI mendapati 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS GLOW berisikan 1 (satu) buah plastik warna biru dan di dalam plastik biru tersebut berisikan 10 (Sepuluh) Paket Plastik Bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Plastik Bening ukuran sedang berisikan 3 (tiga) butir Pil Extacy berwarna abu abu, dan 1 (satu) buah plastik bening berisikan 2 (Dua) butir Pil Extacy berwarna abu abu, uang tunai sebesar Rp.608.000,- (Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian kembali melakukan Penggeledahan di kamar yang dihuni oleh pelaku REGITA, dan dari hasil penggeledahan kamar pelaku ditemukan didalam kamar barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone iPhone warna silver, 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna merah, 3 (tiga) bal plastik bening kosong ukuran kecil, 69 (enam puluh sembilan) batang kaca pirex bening yang terdapat karet kompeng warna merah. Dan dari hasil Interogasi Pelaku REGITA, dan pelaku REGITA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka REGITA yang didapatkan dari sdr BORIS (DPO)
Selain itu urai Boy lagi pihaknya juga mengamankan BARANG BUKTI:
-10 (Sepuluh) Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 14,26 gram.
-1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) butir pil Extacy berwarna abu abu.
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang yang berisikan 2 (Dua) butir pil Extacy berwarna abu abu.
- Uang Tunai sebesar Rp 608.000,- (Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone merk iPhone X R warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 7 + warna Silver.
- 3 (Tiga) Bal Plastik bening ukuran kecil kosong.
-1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery,
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu-abu merk MS GLOW
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna biru.
- 69 (Enam Puluh Sembilan) buah kaca pirex bening dan ujung kaca terdapat karet kompeng berwarna merah.
"Atas Penemuan barang bukti tersebut diatas tersangka R dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkas Boy.